ZAKAT.
Nampaknya kata ini lumayan dikenal oleh orang Islam. Terutama para pelajar,
sepertinya guru Pendidikan Agama Islam sudah mengulangi pelajaran zakat sejak
SD, SMP, dan tak jarang pula SMA diajarkan lagi. Tetapi apakah banyak dari
siswa yang benar-benar memahami pentingnya zakat, syarat-syarat zakat,
mekanisme zakat, dan hal-hal yang berhubungan dengan zakat? Apakah mereka semua hanya mendengarkan saja dari
telinga kanan dan keluar lagi dari telinga kiri? Nampaknya memang harus
diperjelas dan dipahami betul mengenai seluk-beluk zakat agar ketika siswa
sudah baligh, itu yang menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam karena sudah
termasuk di Rukun Islam yang ketiga, dijalankan oleh semua umat Islam. Karena
hukumnya Wajib/Fardlu. J
Kalau
nggak percaya, lihat:
Ayat-ayat yang berkenaan dengan zakat:
Ø QS (2:43) ("Dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'".)
Ø QS (9:35) (Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
Ø QS (6: 141) (Dan Dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Macam-macam Zakat
Nah,
sahabat muslim sepertinya tahu mengenai dua jenis zakat yang saya sebutkan ini. karena macam zakat ada dua:
ü Zakat fitrah
Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan pada Bulan Ramadhan dan boleh mencapai satu hari sebelum Idul Fitri, karena kalau yang terakhir itu lebih disunnahkan.
Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan pada Bulan Ramadhan dan boleh mencapai satu hari sebelum Idul Fitri, karena kalau yang terakhir itu lebih disunnahkan.
Lebih jelasnya saya jelaskan jenis waktu pembayaran zakat:
1- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
1- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,"Barangsiapa yang menunaikan
zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai
sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan).
2- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
"Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).
2- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
"Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).
Nah, besar zakat fitrah biasanya 2,5kg atau setara dengan Rp
27.500,- Murah, bukan? Iyadong murah wong
segitu Cuma dalam satu tahun saja, kok :O
ya begitu beruntungnya orang yang beragama Islam selalu dimudahkan
segala urusannya. oleh Allah J Alhamdulillah J
ü Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan muslim yang meliputi hasil dari perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, dan emas dan perak. Masing-masing itu memiliki hitungan dan syarat-syarat tersendiri. #browsing sendiri ya :)
Zakat yang dikeluarkan muslim yang meliputi hasil dari perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, dan emas dan perak. Masing-masing itu memiliki hitungan dan syarat-syarat tersendiri. #browsing sendiri ya :)
8
Golongan Penerima Zakat berdasarkan Surat At-Taubah (60):
Nah, yang berhak
menerima zakat harus kita perhatikan, karena memang bukan sembarang orang dan
bukan berdasar pada kemauan kita pribadi. Jangan salah orang, ya!
Berikut 8 golongan penerima zakat:
- Fakir = Mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin = Mereka yang memiliki harta tapi kebutuhannya itu tidak tercukupi, mungkin tak punya pekerjaan .
- Amil = Orang yang mengumpulkan zakat.
- Muallaf = Orang yang baru masuk Islam sehingga butuh bantuan dari umat Islam yang sudah “tua”
- Hamba sahaya = Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharim = Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal
- Fisabilillah = Orang yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Musafir = Orang yang mengadakan perjalanan
- Miskin = Mereka yang memiliki harta tapi kebutuhannya itu tidak tercukupi, mungkin tak punya pekerjaan .
- Amil = Orang yang mengumpulkan zakat.
- Muallaf = Orang yang baru masuk Islam sehingga butuh bantuan dari umat Islam yang sudah “tua”
- Hamba sahaya = Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharim = Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal
- Fisabilillah = Orang yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Musafir = Orang yang mengadakan perjalanan
Yang tidak
berhak menerima
·
Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga. #Sudah kaya kok
:D
·
Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari
tuannya.
·
Keturunan Rasulullah
· Orang yang hidupnya masih dibiayai seseorang misalnya anak dan istri seseorang. #Masa' keluarganya sendiri dikasih zakat, kelihatan bohongnya ya :o
.
Manfaat
Berzakat:
Lha ini dia 11 manfaat yang kita
dapatkan jika rajin berzakat #Aamiin
1.
Alhamdulillah rukun Islam ketiga sudah kita jalankan. Jadi kita
nggak berdosa karena kan hukumnya wajib :D
2.
Mencoba untuk menjadi hamba yang bertakwa karena dapat “menjalankan
perintah Allah dan menjauhi larangan Allah.”
3.
InsyaAllah dapat pahala J "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah
hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik
akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat bisa menjadi penghapus
dosa. Kan Allah baik, sahabat muslim J
5.
Menjadi memiliki rasa toleran kepada 8 golongan penerima zakat
6.
Menghaluskan perasaan agar tidak kerasa seperti batu, dan lembut
seperti air J
7.
Jika sesuatu sudah disumbangkan, rasanya hati itu akan lebih
lapang karena kita sebagai manusia sudah sepantasnya berbagi dengan yang
membutuhka.
8.
penyucian akhlak dan jiwa yang selama ini kotor.
9.
Ingat pepatah,”Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah”
10.
Membantu memenuhi hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok
mayoritas sebagian besar negara di dunia.
11.
Menambah semangat menjadi orang muslim yang taat beragama karena
salah satu penerima zakat adalah kaum fisabilillah (orang yang berjuang di
agama Allah.)
BAZ (Badan Amil Zakat)
Saat ini terdapat 22 lembaga amil
zakat nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan
pembayaran pajak. Nah, salah
satunya yang mendunia adalah DOMPET DHUAFA.
Sahabat muslim
kalau ingin mengenal dan membayar zakat di dompet dhuafa, yuk mari saya
ajarkan: ini semua berdasarkan sumber www.dompetdhuafa.org
ya J
SEJARAH
Pada 2
Juli 1993, sebuah rubrik di halaman muka Harian Umum Republika dengan tajuk
“Dompet Dhuafa” dibuka. Kolom kecil tersebut mengundang pembaca untuk turut
serta pada gerakan peduli yang diinisiasi Harian Umum Republika. Tanggal ini kemudian ditandai sebagai
hari jadi Dompet Dhuafa Republika.
Rubrik “Dompet Dhuafa” mendapat
sambutan luar biasa, hal ini ditandai dengan adanya kemajuan yang signifikan
dari pengumpulan dana masyarakat. Maka, muncul kebutuhan untuk memformalkan
aktivitas yang dikelola Keluarga Peduli di Republika.
Akhirnya pada
4 September 1994, Yayasan Dompet Dhuafa Republika pun didirikan. Empat orang
pendirinya adalah Parni Hadi, Haidar Bagir, Sinansari Ecip, dan Erie Sudewo.
Sejak itu, Erie Sudewo ditunjuk mengawal Yayasan Dompet Dhuafa dalam
mengumpulkan dan menyalurkan dana Ziswaf dalam wujud aneka program kemanusiaan,
antara lain untuk kebutuhan kedaruratan, bantuan ekonomi, kesehatan, dan
pendidikan bagi kalangan dhuafa.
LEGALITAS
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DD tercatat di
Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan
yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September
1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
Menjadi
Donatur Baru:
Berminat
menjadi donatur? Alangkah baiknya jika sahabat muslim sudah berniat, InsyaAllah
ada jalan, kok J Buka
saja Form Donatur
Langkah-Langkah
Berdonasi
Bisa melalui:
a.
Perbankan,
sesuaikan dengan Jenis Donasi
- Setor Tunai
- ATM
- Internet Banking
- SMS Banking
b.
Langsung ke
Kantor Dompet Dhuafa:
c.
Jemput
Donasi dengan kontak ke 0813 1684 7002, minimal donasi Rp. 1.000.000,-
(satujuta rupiah)
Kalau mau lebih jelasnya, mampir saja di Dompet Dhuafa. yang cabang-cabangnya bisa kita lihat di : Cabang Dompet Dhuafa
Anda berlokasi
dimana? silahkan mampir J
Nah, ayo sahabat muslim! Monggo cepat-cepat berlomba dalam kebaikan. Di dompet dhuafa atau biasa disingkat DD, banyak program-program, lho. Subhanallah tepat 20 tahun dompet dhuafa berdiri, saya lihat programnya banyak banget. Di kategori Program, sahabat bisa melihat banyak program. Ada relief, pendidikan,kesehatan, ekonomi, dan program-program lain seperti Save For Egypt, Sakit jadi miskin, zakat penghasilan, dan lain-lain
Saya jadi tambah
bangga menjadi anak Indonesia dan kenal dengan Dompet Dhuafa. J

