1. TAGHRIR (KETIDAKPASTIAN)
-
Jual beli
pesanan= salam. Dijamin ya, barang nanti akan sesuai pesanan?Kecuali: buku.
-
Dua harga dalam
satu akad: objek sama, jangka waktu sama, pelaku sama.
Contoh: wildan sama remi jual rumah harganya
200juta. Jualbeli dan sewa
Pak ifham orang bank. Wildan disodorin harga, cash
100 juta. 5 th 150jt. 15th 250juta. BOLEH berdasarkan perubahan
jangka waktu.
Gak boleh itu ketika harganya tidak jelas.
Kalau perbedaan harga di 2 orang? Cuma masalah
tawar-menawar
2.Bay Najasy (Manipulasi Demand)
Perusahaan membuat isu tidak baik agar perusahaan
lain terpandang jelek.
3.
IHTIKAR (Manipulasi Supply)
Contoh
beras ditimbun untuk dijual lagi.
Bulog menimbun kemudian didistribusikan. Boleh
karena tujuannya untuk menstabilkan harga demi kemakmuran bersama.
4.
RIBA
a. Riba Fadhl: Pertukaran barang sejenis dan sama
kualitasnya
co:
dollar 13.000. Menjual dollar ke tempat lain 13.500à mengambil keuntungan untuk 1 jenis mata uang. TRANSAKSI
INI DILARANG.
Contoh lain: 10x100.000=1 juta. Dijual 1juta 20ribu
atas ongkos ibu ke bank. HARAM karena nilainya masih sama. Kecuali ibu itu
datang2 ke tiap2 rumah dan pelanggan member ongkos pertukaran ibu2 à tidak ada iqob
Co: harga pasar dan harga grosiran.
b. Riba Nasi’ah
co: Bank Konvensional.
Afrizah buka usaha dengan
kemungkinannya untung, tidakuntung-rugi, rugi. BK
menyuruh kita utang .Harusnya gak pasti tapi minta dipastikan.
c.
Riba Jahiliyah
Resiko barang kalau brg tst barang
pinjaman. Resikonya rugi dan nggak untung-nggak rugi. BK pinjem gerobak untuk
usaha. Kembalikan + bunga= RIba Jahiliyah. TIDAK BOLEH. Meminjamkan tetapi
minta tambahan.
NB:
kalau mau pinjam uang, jadilah kaum dhuafa atau orang kepepet.
Kalau
nggak investasi ya kongsi.
5
Ta’alluq
Pihak
A menjual pd harga B dengan cara mengangsur membayarnya. Harga awal 120 juta
cicilannya 150 juta slama 3bln.
A
menjual mobil 100 jt dan harus dilunasi max. 12bulan. Slama blm lunas, A
menyewakan mobil pada B.