APA
BEDA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL?
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Sumber:
Ini Lho, Bank Syariah! (Gramedia-2015)
Berikut
ini ada beberapa pertanyaan dan jawaban yang menggambarkan dengan jelas
perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional.
Apa
beda Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Bank Syariah itu Bank yang
dijalankan sesuai dengan ketentuan Syariah, yakni meninggalkan yang dilarang
Syariah seperti penipuan, ketidakpastian, riba, manipulasi, suap, maisir, tidak
sahnya akad, bisnis zat haram, zhalim, dan maksiat. Sedangkan di Bank
Konvensional tidak ada ketentuan seperti itu, bahkan dijalankan dengan basis
murni Riba.
Apa
beda Acuan Operasional Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Bank Syariah
mengacu pada ketentuan Eksternal seperti Fatwa DSN MUI, AAOIFI Standard, IFSB
Standard, PAPSI, PBI, SEBI, POJK. Sedangkan Bank Konmvensional mengacu pada
PAPI, PBI, SEBI, POJK, dan ketentuan lain yang tidak ada kaitannya dengan
Syariah.
Apa
beda Akad di Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Bank Syariah menggunakan
skema akad sektor riil. Sedangkan Bank Konvensional menggunakan skema akad
sektor keuangan berbasis bunga.
Apa
beda Pengawasan Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Pada prinsipnya sama.
Bedanya, Bank Syariah diawasi juga oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
memiliki struktur dan kewenangan setingkat dengan Komisaris Perusahaan.
Apa
beda Bank Syariah dan Bank Konvensional dari sisi tempat ibadah? | Selalu ada
musholla di Bank Syariah. Tidak selalu pasti ada musholla di Bank Konvensional.
Apa
beda posisi masing-masing pihak pada pendanaan di Bank Syariah dan Bank
Konvensional? | Nasabah yang menempatkan dana dengan Bank Syariah disebut
Penitip/Pemilik Dana dan Bank Syariah disebut sebagai Pengusaha. Sedangkan di
Bank Konvensional disebut Deposan dan Bank.
Apa
beda posisi masing-masing pihak pada pembiayaan di Bank Syariah dan Bank
Konvensional? | Nasabah yang memiliki Pembiayaan disebut Pengusaha dan Bank
Syariah disebut Pemilik Dana. Sedangkan di Bank Konvensional disebut Debitur
dan Kreditur.
Bagaimana
perbedaan filosofi pengambilan keuntungan di Bank Syariah dan Bank
Konvensional? | Pendapatan di Bank Syariah diambil dari skema transksi riil.
Sedangkan keuntungan di Bank Konvensional diambil dari skema jual beli
(menganakpinakkan) uang yang direpresentasikan dalam bentuk Bunga.
Apa
beda akad pendanaan di Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Bank Syariah
menggunakan akad Titip dan Investasi. Sedangkan Bank Konvensional menggunakan
akad pendanaan berbunga.
Apa
beda akad pembiayaan di Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Bank Syariah
menggunakan akad Jual Beli, Sewa Menyewa, Bagi Hasil, atau Kongsi. Sedangkan
Bank Konvensional menggunakan akad kredit berbunga.
Apa
beda Marjin dan Bunga? | Marjin Keuntungan adalah jumlah keuntungan yang sudah PASTI
diperoleh Bank Syariah dari transaksi yang memang harus dipastikan nominalnya
terlebih dahulu (seperti akad Jual Beli dan Sewa Menyewa), sehingga dari awal
sudah jelas pasti berapa nominal marjin keuntungannya. Sedangkan Bunga adalah
kelebihan pengembalian sebesar X% dari pokok Pinjaman atau Pendanaan tergantung
tingkat suku bunga, sehingga dari awal tidak akan bisa jelas pasti berapa
nominal marjin keuntungannya, tergantung fluktuasi tingkat suku bunga.
Apa
beda Bagi Hasil dan Bunga? |
Bagi Hasil adalah jumlah pendapatan yang TIDAK bisa dan tidak boleh DIPASTIKAN nominalnya sejak awal karena memang menggunakan transaksi berbasis Bagi Hasil atau Kongsi. Yang bisa disepakati dari awal adalah persentase nisbah atau pembagian pendapatan (bukan nominalnya). Sedangkan Bunga adalah kelebihan pengembalian sebesar X% dari pokok Pinjaman atau Pendanaan tergantung tingkat suku bunga, sehingga dari awal Bank Konvensional sudah menentukan secara pasti berapa nominal “bagi hasil”nya karena sudah ditentukan X%..
Bagi Hasil adalah jumlah pendapatan yang TIDAK bisa dan tidak boleh DIPASTIKAN nominalnya sejak awal karena memang menggunakan transaksi berbasis Bagi Hasil atau Kongsi. Yang bisa disepakati dari awal adalah persentase nisbah atau pembagian pendapatan (bukan nominalnya). Sedangkan Bunga adalah kelebihan pengembalian sebesar X% dari pokok Pinjaman atau Pendanaan tergantung tingkat suku bunga, sehingga dari awal Bank Konvensional sudah menentukan secara pasti berapa nominal “bagi hasil”nya karena sudah ditentukan X%..
Apa
beda Bonus dan Bunga? | Bonus adalah imbal hasil berupa pemberian dari pihak
Bank Syariah kepada penitip dana tanpa diperjanjikan sebelumnya. Bunga adalah
imbal hasil berupa pemberian dari pihak Bank Konvensional kepada deposan dengan
janji pemberian imbalan sebesar X% dari pokok.
Apa
beda Fee (Ujrah) dan Bunga? | Fee (ujrah) adalah imbal hasil berupa fee atau
imbal jasa atas transaksi Sewa Menyewa dan/atau Jasa lainnya yang nominalnya
sudah bisa dipastikan sejak awal karena kategori transaksinya memang demikian.
Sedangkan bunga memastikan nominal rupiah yang diperoleh karena nasabah
menerima kredit dari Bank Konvensional.
Apa
beda Titip dan Bunga? | Skema Titip di Bank Syariah adalah skema Nasabah
menitipkan uang di Bank Syariah dengan tidak mengharapkan imbalan. Oleh sebab
itu, biasanya produk giro atau tabungan jenis ini tidak dikenakan biaya-biaya,
meskipun bisa menggunakan fasilitas ATM. Setoran awal yang kecil dan saldo
minimum yang juga kecil. Bank Syariah boleh memberikan bonus, namun tidak boleh
diperjanjikan. Sedangkan bunga memastikan nominal rupiah yang diperoleh karena
nasabah menempatkan uangnya di Bank Konvensional.
Apa
beda Investasi dan Bunga? | Skema Investasi di Bank Syariah ada 2, yakni sisi
Pendanaan dan Pembiayaan. Investasi di sisi Pendanaan adalah skema Nasabah
menginvestasikan uang di Bank Syariah. Bank Syariah berposisi sebagai
pengusaha. Nasabah dan Bank Syariah memiliki kesepakatan persentase pembagian
Nisbah pendapatan. Bank Syariah tidak mungkin bisa menentukan dengan pasti
berapa nominal Bagi Hasil yang akan diberikan kepada Nasabah. Sementara itu,
Investasi di sisi Pembiayaan memiliki skema sama, namun pihaknya berbeda, yakni
Bank Syariah sebagai pemilik dana dan Nasabah Pembiayaan sebagai pihak yang
diberi dana pembiayaan. Sedangkan bunga memastikan nominal rupiah yang
diperoleh karena nasabah menempatkan uangnya di Bank Konvensional atau ketika
Bank Konvensional memberikan Kredit kepada Nasabah.
Apa
beda Jual Beli dan Kredit? | Salah satu akad yang digunakan oleh Bank Syariah
untuk menyalurkan dana adalah skema Jual Beli, sehingga Bank Syariah sah
mengambil keuntungan. Jual beli ini termasuk Jual Beli Pesanan, Jual Beli
Inden. Sedangkan skema Kredit adalah Bank Konvensional memberikan Kredit kepada
nasabah dengan imbalan bunga.
Apa
beda Sewa Menyewa dan Kredit? | Salah satu akad yang digunakan oleh Bank
Syariah untuk menyalurkan dana adalah skema Sewa Menyewa, sehingga Bank Syariah
sah mengambil keuntungan. Sedangkan skema Kredit adalah Bank Konvensional
memberikan Kredit kepada nasabah dengan imbalan bunga.
Apa
beda Sewa Milik dan Kredit? | Salah satu akad yang digunakan oleh Bank Syariah
untuk menyalurkan dana adalah skema Sewa Milik, sehingga Bank Syariah sah
mengambil keuntungan, dan diakhiri dengan pemindahan kepemilikan. Sedangkan
skema Kredit adalah Bank Konvensional memberikan Kredit kepada nasabah dengan
imbalan bunga.
Apa
beda Pinjaman dan Kredit? | Salah satu akad yang digunakan oleh Bank Syariah
untuk menyalurkan dana adalah skema PINJAMAN, sehingga Bank Syariah tidak boleh
mengambil keuntungan. Sedangkan skema Kredit adalah Bank Konvensional
memberikan Kredit kepada nasabah dengan imbalan bunga.
Apa
beda Investasi Murni dan Kredit? | Salah satu akad yang digunakan oleh Bank
Syariah untuk menyalurkan dana adalah skema Investasi Murni, di mana Bank
Syariah menyediakan dana 100% sebagai modal untuk diberikan kepada Nasabah
Pembiayaan, sehingga Bank Syariah boleh mengambil keuntungan berupa Bagi Hasil.
Sedangkan skema Kredit adalah Bank Konvensional memberikan Kredit kepada
nasabah dengan imbalan bunga.
Apa
beda Kongsi dan Kredit? | Salah satu akad yang digunakan oleh Bank Syariah
untuk menyalurkan dana adalah skema Kongsi, di mana Bank Syariah menyediakan
dana KURANG dari 100% sebagai modal untuk diberikan kepada Nasabah Pembiayaan,
sehingga Bank Syariah boleh mengambil keuntungan berupa Bagi Hasil. Sedangkan
skema Kredit adalah Bank Konvensional memberikan Kredit kepada nasabah dengan
imbalan bunga.
Apa
beda KPR Syariah dan KPR di Bank Konvensional? | KPR Syariah menggunakan Akad
Nominal Pasti seperti Jual Beli, dan Sewa Milik, yakni skema akad yang sudah
bisa DIPASTIKAN jumlah NOMINALnya sejak awal. Sedangkan Kredit Kepemilikan
Rumah di Bank Konvensional, Nasabah TIDAK AKAN PERNAH BISA memastikan berapa
nominal uang yang akan dikeluarkan Nasabah sampai selesai pelunasan Kredit.
Apa
beda fungsi Pokok + Marjin di Bank Syariah dengan fungsi Pokok + Bunga di Bank
Konvensional? | Fungsi utama dari Pokok + Marjin di Bank Syariah adalah untuk
disebutkan pada akad, yakni berapa biaya perolehan (Pokok) + berapa marjin
keuntungan yang diambil. Setelah akad terjadi, deal harga, maka sejak saat itu
(bahkan sebelum melakukan angsuran), jumlah total utang Nasabah kepada Bank
Syariah adalah total peleburan antara Pokok dan Marjin. Selanjutnya Bank
Syariah boleh tidak menyebutkan ada hutang pokok dan ada hutang marjin.
Sedangkan Pokok + Bunga di Bank Konvensional akan pasti disebutkan dan sengaja
memberlakukan perhitungan Flat, Annuitas, Sliding pada saat terjadi pelunasan
dipercepat.
Apa
beda HARGA di KPR Syariah dan KPR Konvensional? | Di KPR Syariah ada harga
(PASTI) karena menggunakan skema transaksi Jual Beli. Di KPR Konvensional TIDAK
ada harga pasti karena tidak ada proses jual beli. Yang ada adalah kredit
berbunga. Jadi Nasabah KPR Konvensional harus siap jika sewaktu-waktu uang yang
dikeluarkan lebih rendah, sedikit lebih tinggi dibanding KPR Syariah, dan
bahkan jauh lebih tinggi berlipat dibanding jumlah uang yang diperkirakan harus
diangsur, misalnya disebabkan oleh krisis Ekonomi baik skala kecil maupun
besar.
Apa
beda Biaya Administrasi di KPR Syariah dan Provisi di KPR Bank Konvensional? |
Biaya Administrasi adalah Biaya yang riil dikeluarkan dan biaya administrasi
KPR Syariah yang jumlahnya harus bisa dipastikan NOMINALnya. Sedangkan Biaya
Provisi di KPR Bank Konvensional adalah biaya tidak riil sebagai pencadangan
Kredit yang besarnya ditentukan dalam PERSENTASE.
Apa
beda perlakuan Down Payment (DP) di Bank Syariah dan Bank Konvensional? | DP di
Bank Syariah mengurangi angsuran yang sebelumnya sudah bisa ditentukan harga
pasti. Sedangkan DP di Bank Konvensional mengurangi Harga Perolehan.
Apa
beda konsekuensi pelunasan dipercepat di Bank Syariah dan di Bank Konvensional?
| Jika terjadi pelunasan dipercepat, maka total utang Nasabah Bank Syariah
adalah sejumlah total pokok + marjin. Bank Syariah boleh TIDAK memberikan
DISKON, namun boleh juga MEMBERIKAN diskon, dengan syarat bahwa diskon TIDAK
PERNAH boleh DIJANJIKAN. Biasanya sih pihak Bank Syariah memberikan Diskon. Sedangkan
di Bank Konvensional menetapkan ketentuan diskon bunga.
Apa
beda pengenaan Denda di Bank Syariah dan di Bank Konvensional? | Sejatinya
pengenaan Denda di Bank Syariah itu dilarang. Namun, untuk menimbulkan efek
jera kepada Nasabah Pembiayaan, maka Bank Syariah mengenakan Denda dalam bentuk
NOMINAL, dan tidak boleh diakui sebagai pendapatan. Haram hukumnya bagi Bank
Syariah jika mengakui Denda sebagai Pendapatan. Denda akan dimasukkan dalam pos
Dana Kebajikan seperti untuk ZISWAF dan/atau Dana CSR (Corporate Social
Responsibility). Sedangkan Denda di Bank Konvensional hukumnya boleh, bisa
berbentuk NOMINAL maupun PERSEN, dan Bank Konvensional boleh mengakui Denda
tersebut sebagai Pendapatan.
Apa
beda fungsi penggunaan perhitungan Flat, Annuitas, Sliding di Bank Syariah dan
Bank Konvensional? | Bank Syariah menggunakan perhitungan tersebut untuk
keperluan INTERNAL, misalnya dalam rangka menghitung diskon yang akan diberikan
Bank Syariah kepada Nasabah. Karena sifatnya internal maka seharusnya Nasabah tidak
boleh tahu ilustrasi perhitungannya. Dan Bank Syariah boleh menggunakan metode
perhitungan apapun. Sedangkan Bank Konvensional menggunakan perhitungan
tersebut untuk keperluan INTERNAL dan EKSTERNAL. Secara internal, Bank
Konvensional bisa memiliki gambaran diskon pada pelunasan dipercepat. Karena
bersifat internal, maka Bank Konvensional menggunakan metode perhitungan
tersebut untuk bisa MENJANJIKAN Diskon pelunasan dipercepat kepada Nasabah.
Apa
beda Gadai Syariah di Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Nasabah memeroleh
PINJAMAN dari Bank Syariah. Atas pinjaman tersebut, Nasabah menggadaikan barang
atau emas di Bank Syariah, dan Nasabah wajib membayar biaya perawatan atas
penyimpanan barang gadai atau emas tersebut. Sedangkan di Bank Konvensional tidak
ada produk gadai.
Apa
beda Kepemilikan Emas di Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Kepemilikan Emas
di Bank Syariah merupakan salah satu program sistematis jangka panjang yang
bertujuan untuk menghadirkan kembali sistem moneter berbasis Emas di masyarakat
dimulai dengan kampanye kepemilikan Emas. Produk ini bisa menggunakan akad Jual
Beli tegaskan Marjin dan akad Pinjaman Beragun Emas. Di Bank Konvensional tidak
ada produk sejenis.
Apa
beda Talangan Haji di Bank Syariah dengan Bank Konvensional? | Nasabah
memeroleh PINJAMAN dari Bank Syariah untuk melunasi Biaya Haji yang
dipersyaratkan oleh Departemen Agama. Kemudian Bank Syariah melakukan
pengurusan proses dan antrian keberangkatan Haji atas nama Nasabah tersebut.
Sehingga Bank Syariah sah mengenakan Fee Pengurusan Haji kepada Nasabah.
Sedangkan di Bank Konvensional tidak ada produk Talangan Haji.
Apa
beda Kartu Kredit Syariah dan Kartu Kredit di Bank Konvensional? | Skema Kartu
Kredit Syariah adalah Nasabah memeroleh PINJAMAN dari Bank Syariah untuk
melakukan transaksi. Bank Syariah haram hukumnya mengenakan kelebihan
pengembalian atas Pinjaman. Nah, atas jasa penggunaan Kartu, Logo Bank Syariah
dan berbagai Logo lain pada kartu agar Nasabah bisa terjamin melaksanakan
transaksi di merchant, serta untuk biaya EDC, maka Bank Syariah sah mengenakan
Fee atas berbagai fasilitas tersebut. Sedangkan Skema Kartu Kredit Bank
Konvensional adalah Bank memberikan Kredit dan mengenakan Bunga.
Apa
beda produk Jasa Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Semua produk Jasa Bank
Syariah menggunakan skema Jasa, dengan penghasilan sah berupa fee based income.
Sebagian besar transaksi jasa di Bank Konvensional juga sudah tidak menggunakan
skema berbasis Riba.
Apa
beda ATM Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Tidak ada beda. ATM adalah
barang yang digunakan sebagai fasilitas transaksi. Tidak ada halal haram dalam
penggunaan ATM dan peralatan lainnya.
Apa
beda Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking, Phone Banking di Bank
Syariah dan Bank Konvensional? | Tidak ada beda. Teknologitersebut adalah
fasilitas yang digunakan sebagai sarana transaksi. Tidak ada halal haram dalam
penggunaan media tersebut.
Apa
beda Valas Syariah dengan Jual Beli mata uang di Bank Konvensional? | Valas
Syariah hanya membolehkan transaksi Spot (tunai), dan mengharamkan transaksi
Forward, Swap, dan Option. Sedangkan Valas Konvensional boleh melakukan
transaksi-transaksi tersebut.
Apa
persamaan krusial antara Bank Syariah dan Bank Konvensional? | Bank Syariah
masih menggunakan fiat money, interest system dan fractional reserve
requirement. Itu merupakan sumber utama penyebab Riba terus ada di Bank
Syariah. Oleh karena itu, ketiga hal tersebut harus dihilangkan secara
bertahap. Butuh waktu berabad dan proses yang tidak mudah. Negara bisa mulai
kampanye menggunakan standar uang emas atau uang kertas yang diback up dengan
emas, menggunakan skema sektor riil secara substantif, serta menambah
fractional reserve requirement dari semula 8% menjadi 100%.
Apakah
Bank Syariah harus terus ada? | Iya. Selama Bank Konvensional belum bisa diubah
semua menjadi Bank Syariah dan dilanjutkan dengan penyempurnaan sistem keuangan
syariah, maka Bank Syariah harus tetap ada. Bank Syariah bisa mulai ditiadakan
ketika Bank Konvensional yang berbasis Riba sudah terlebih dulu tidak ada.
Bagaimana
cara termudah berkontribusi positif dan secara aktif mendukung terwujudnya
Peradaban Ekonomi Islam? | Ayo menabung di Bank Syariah! Ayo ajukan pembiayaan
di Bank Syariah!
SEGERA
HADIR:
Ini Lho, Bank Syariah! (Gramedia Pustaka Utama - Maret 2015)
Ini Lho, Bank Syariah! (Gramedia Pustaka Utama - Maret 2015)